PERBEDAAN ANTARA QAWAID FIQHIYYAH DENGAN USHUL FIQIH

March 20, 2014

PERBEDAAN ANTARA QAWAID FIQHIYYAH DENGAN USHUL FIQIH

Ushul Fiqh berbeda dengan kaidah yang menghimpun hukum-hukum cabang yang merupakan teori umum tentang Islam. Kaidah ini diajarkan di Fakultas Syariah dengan nama Qawa’id Fiqhiyyah. Sebagian pengkaji masih belum jelas letak perbedaan antar ushul fiqh dengan Qawa’id Fiqhiyyah, sehingga kita perlu menjelaskan perbedaan tersebut.Perbedaan antara Qawa’id Fiqhiyyah dengan ushul fiqh ialah bahwa ushul fiqh, sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, adalah kaidah atau metode yang dipergunakan oleh ahli fiqh di dalam menggali hukum syara’ , agar tidak terjadi kesalahan. Sedangkan Qawa’id Fiqhiyyah adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang serupa (sejenis) lantaran ada titik persamaan, atau adanya ketetapan fiqh yang merangkaikan kaidah tersebut. Seperti kaidah-kaidah pemilikan dalam syariat, kaidah-kaidah dhaman, kaidah-kaidah khiyar, kaidah-kaidah fasakh secara umum. Jadi Qawa’id Fiqhiyah adalah kaidah atau teori yang diambil dari atau menghimpun masalah-masalah fiqh yang bermacam-macam sebagai hasil ijtihad para mujtahid. Seperti yang dapat kita lihat dalam kitab Qawa’id Al Hakam karya Izzudin Ibnu Abdis Salam Asy Syafi’i, kitab Al Furuq karya Al Qarafi Al Maliki, kitab Al Asybah wan Nazha’ir karya Ibnu Nujain Al Hanafi, kitab Al Qawanin karya Ibnu Jizi Al Maliki, kitab Tabshirat Al Hukkam dan Qawa’id Ibnu Hajib Al Kubra yang memuat berbagai masalah fiqh mazhab Hanbali.Dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa ruang lingkup pembahasan Qawa’id Fiqhiyyah adalah masalah-masalah fiqh, bukan ushul fiqh yang didasarkan pada himpunan masalah-masalah fiqh yang mempunyai titik persamaan. Dengan demikian kita dapat menetapkan hubungan ketiga disiplin ilmu tersebut sebagi berikut: ushul fiqh adalah dasar untuk menggali hukum-hukum fiqh yang bermacam-macam dan dapat dihubungkan antara yang satu dengan yang lain, maka ditetapkan suatu kaidah umum yang menghimpun hukum-hukum tersebut yang disebut teori atau kaidah fiqh. 

0 KOMENTAR