Digital Currency

Konsep uang berkembang dari kebutuhan orang untuk saling tukar menukar yang diawali dengan barter. Kemudian berkembang menjadi uang komoditas, yaitu ketika manusia menggunakan komoditas yang menurut budaya mereka berharga sehingga menjadikannya alat tukar, contohnya kulit kerang, anyaman, kulit kayu, hingga logam mineral. Semakin lama, semakin banyak penggunaan uang komoditas, ada beberapa kelemahan yang dimiliki oleh uang komoditas muncul yaitu sulit dipecah menjadi nominal yang lebih kecil, dan  sulit untuk dibawa dan disimpan.

Kemudian muncullah fiat money yang dijamin oleh komoditas baca DISINI artikelnya, umumnya komoditasnya berupa emas atau perak sehingga menjadi standar emas. Uang ini berbentuk sertifikat atau koin yang dapat ditebus di Bank Nasional dengan nilai tertentu emas atau perak .Ekonomi mengalami pertumbuhan yang pesat, sehingga dibutuhkan jumlah uang beredar yang banyak sehingga rasio antara komoditas terhadap uang terus mengalami penurunan. Sistem dengan emas sebagai penjamin digunakan oleh para negara berakhir setelah Presiden Nixon memutuskan tidak lagi menggunakan emas sebagai jaminan . Kemudian uang fiat menjadi alat tukar yang dianggap sah oleh negara dengan dijamin oleh undang-undang. Berbeda dengan standar emas, kali ini dijamin oleh keberadaan pemerintah itu sendiri. Jadi secara langsung pemerintah yang mengendalikan sirkulasi uang dengan mencetak dan menarik uang. Beberapa tahun lalu, seiring dengan pesatnya penetrasi internet, bentuk uang baru mulai muncul; uang itu memiliki beberapa nama tetapi yang paling populer adalah digital currency.

Karena keberadaannya yang relatif masih baru, belum ada konsensus mengenai pengertian umum dari digital currency; definisi wikipedia-digital currency adalah “alternative digital currencies are not produced by government-endorsed central banks nor necessarily backed by national currency”. Sedangkan menurut European Central Bank (ECB), virtual currency adalah “a virtual currency is a type of unregulated, digital money, which is issued and usually controlled by its developers, and used and accepted among the members of a specific virtual community”. Dari kedua sumber tadi dapat diambil beberapa poin yaitu, bukan diciptakan oleh pemerintah, tidak teregulasi, dan digunakan dalam komunitas yang spesifik; walau pada prakteknya digital currency sebagian adalah aliran dari uang buatan pemerintah.

ECB membagi digital currency menjadi 3 tipe yaitu:

Tipe (1) Closed Virtual Currency Schemes, skema ini hampir tidak memiliki hubungan langsung kepada ekonomi riil dan biasanya muncul dalam suatu game atau permainan saja. Skema umumnya para pengguna membayar sejumlah uang yang nantinya dikonversi menjadi suatu nilai dengan mata uang tersendiri (mata uang game, karena bentuk ini banyak terdapat di dalam game). Mata uang ini nantinya dapat digunakan untuk membeli atau menggunakan jasa dan produk virtual yang disediakan. Tetapi pada prakteknya ada beberapa gamer yang mencari peruntungan dengan menjual jasa dan produk virtual yang ditukar dengan mata uang riil, hal ini sebenarnya dilarang oleh pembuat game dan memiliki konsekuensi akunnya akan dibekukan atau dihapus. Contohnya adalah di game World of Warcraft para pemain dapat memulai game dengan membeli sejumlah digital currency. 

Tipe (2) Virtual Currency Schemes With Unidirectional Flow, virtual atau digital currency dapat dibeli dengan suatu nilai tukar tertentu dengan ketentuan virtual atau digital currency tersebut tidak dapat ditukar kembali dengan mata uang riil. Digital currency tipe ini selain dapat digunakan untuk membeli jasa dan produk virtual, juga dapat digunakan untuk membeli jasa dan produk riil tertentu. Contohnya, “facebook credits” suatu mata uang yang diciptakan oleh facebook yang dapat digunakan untuk membeli barang virtual bahkan beberapa kasus dapat digunakan produk riil dan pada Juli 2012 facebook credits mengeluarkan peraturan yang dapat mengkonversi facebook credits menjadi mata uang lokal. 

Tipe (3) Virtual Currency schemes with bidirectional flow, dengan skema ini digital currency dapat diperjual belikan pada tingkat nilai tukar tertentu; dengan skema ini digital currency dapat digunakan untuk membeli barang virtual maupun riil. Contoh yang paling familiar, bitcoin, mata uang yang menggunakan sistem peer-to-peer. Pertama kali dicetuskan oleh Satoshi Nakamoto-diduga bukan nama asli- dan menjadi digital currency terbanyak yang digunakan sekarang. Bitcoin memiliki nilai tukar sendiri dan dapat digunakan untuk membeli barang dan jasa riil dimulai dari obat-obatan terlarang, sampai dengan makan siang. Berikut adalah diagram yang menunjukkan skema dari ketiga tipe diatas.

Image

Hal yang  melatarbelakangi hadirnya digital currency karena digital currency dianggap sebagai solusi atas masalah mata uang yang dihadapi sekarang, perang nilai tukar, setiap mata uang memiliki pemerintah di belakangnya sebagai penompang. Sedangkan setiap pemerintah memiliki kepentingan untuk membangun dan memajukan ekonominya; sarananya adalah perdagangan. Ketika perdagangan terjadi antar negara maka yang menjadi keuntungan dan kelemahan suatu negara adalah nilai tukar mata uang. Perusahaan yang berada pada negara yang memiliki mata uang kuat cenderung akan memproduksi pada negara yang memiliki mata uang yang relatif lemah. Digital currency terutama skema 3 sudah cukup lama beredar, bahkan sudah memiliki lebih dari 10 jenis digital currency yang telah beredar; bahkan ada yang sudah tidak digunakan lagi. Sistem dan metode yang digunakan pun bermacam-macam. Digital yang paling populer akhir-akhir ini adalah Bitcoin. Bitcoin menggunakan sistem peer-to-peer; ssitem yang hampir sama yang digunakan torrent. Selain memiliki nilai kapitalisasi yang besar, Bitcoin telah digunakan beberapa manajer hedgefund sebagai sarana investasi. Tahun lalu nilai Bitcoin mengalami peningkatan yang cukup pesat. 

Sekian tentang digital currency, bitcoin yang menjadi ujung tombak digital currency.

1 KOMENTAR: