DEFINISI ILMU USHUL FIQIH
Ushul fiqh
adalah tarkib idhafi (kalimat majemuk) yang telah menjadi nama bagi
suatu disiplin ilmu tertentu. Ditinjau dari segi etimologi, ushul fiqh terdiri
dari mudhaf dan mudhaf ilaih. Menurut aslinya kalimat
tersebut bukan merupakan nama bagi suatu disiplin ilmu tertentu, tetapi
masing-masing mudhaf dan mudhaf ilaih mempunyai pengertian
sendiri-sendiri. Untuk itu, sebelum memberikan defenisi ushul fiqh, terlebih
dahulu kita harus mengetahui pengertian lafazh “ushul” (yang menjadi mudhaf
) dan lafazh “fiqh” (yang menjadi mudhaf ilaih).Fiqh secara etimologi berarti
pemahaman yang mendalam tentang tujuan suatu ucapan dan perbuatan. Seperti
firman Allah yang berbunyi: “Maka mengapa orang-orang itu (orang
munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun” (QS. An Nisa: 78)Juga sabda Rasulullah yang
berbunyi:
Bagikan Postingan Ini
Masukan Email Anda Disini
Dapatkan pemberitahuan menarik lainnya dari kami
Related Post
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 KOMENTAR