Hubungan ilmu Ushul Fiqh dengan
Fiqh adalah seperti hubungan ilmu manthiq (logika) dengan filsafat, bahwa
manthiq merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal, agar tidak terjadi
kerancuan dalam berfikir. Juga seperti hubungan antara ilmu nahwu dengan bahasa
Arab, dimana ilmu nahwu merupakan gramatika yang menghindarkan kesalahan seseorang
di dalam menulis dan mengucapkan bahasa arab. Demikian juga ushul fiqh
adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha’ agar tidak terjadi
kesalahan di dalam mengistimbahtkan (menggali) hukum.Disamping itu, fungsi ushul fiqh
itu sendiri adalah membedakan antara istimbath yang benar dengan yang salah.
Sebagaimana ilmu nahwu berfungsi untuk membedakan susunan bahasa yang benar
dengan susunan bahasa yang salah. Dan ilmu manthiq untuk mengetahui argumentasi
yang ilmiah serta kesimpulan yang ilmiah pula.
0 KOMENTAR