URGENSI USHUL FIQIH DALAM KONTEMPORER
Ditulis
Oleh DR. Ahmad Zain An-Najah, M.A Ushul
Fiqh adalah : “ Ilmu yang membahas tentang dalil- dalil fiqh secara
global, tentang metodologi penggunaannya serta membahas tentang kondisi
orang-orang yang menggunakannya . “Apa
hubungan pengertian ushul fiqh di atas dengan masalah kontemporer ?
Paling tidak ada enam hal yang bisa diungkapkan di sini :1/
Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan riset ilmiyah .Seseorang
yang ingin memproduksi sebuah hukum syare’at, diharuskan terlebih dahulu
menentukan reverensi yang ingin digunakannya. Kemudian mengolah reverensi
tersebut sesuai dengan standar ilmiyah yang telah ditentukan oleh para ulama,
hal itu untuk memastikan bahwa produk hukum yang dihasilkan tidak akan
melenceng dari koridor syareat.Begitu
juga seorang yang ingin melakukan riset ilmiyah, diharuskan untuk menentukan
dahulu reverensi yang ingin digunakannya, dan obyek yang ingin diteliti, dan
apakah sumber dan obyek tersebut valid atau tidak ? Setelah itu dia harus
mengolahnya secara ilmiyah dan jujur sesuai dengan standar yang telah
ditetapkan, sehingga hasil dari penelitian itu bisa dipastikan tidak melenceng
dari koridor ilmiyah.2/
Ushul Fiqh sebagai model percontohan untuk melakukan dialoq yang sistimatis dan
bermutu.Hal
ini kita dapatkan di dalam pembahasan Qiyas dan etika dialoq yang tersusun di
dalamnya dengan rapi. Dalam etika dialoq tersebut, tidak sembarang orang bisa
mengeluarkan produksi hukum kecuali harus tunduk dengan teeori-teori yang
telah ditetapkan di dalam Qiyas. Produk hukum yang telah dihasilkan melalui
proses Qiyas tersebut, memungkinkan untuk dikritisi kembali dengan tata cara
dan sisitimatis yang telah ditentukan para ulama. Intinya : tidak sembarang
orang ngomong dan tidak sembarang orang mengritik omongan tersebut. Tapi
semuanya dibungkus dengan ‘ bingkai yang sarat dengan ilmu ‘3/
Ushul Fiqh dan Masalah Sosial.Ushul
Fiqh, bukan sekedar teori yang ngawang-ngawang di langit , bukan seperti orang
yang hidup dimenara gading, jauh dari hiruk pikuk masyarakat dengan
segala problematikanya. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menyatu dengan masyarakat,
berbaur dengan segala problematikanya, bahkan menawarkan ribuan, atau mungkin
jutaan solusi yang sangat strategis dan relevan. Bagaimana tidak ? coba
tengok umpamanya di dalam Bab : “ Dalil –dalil yang masih diperdebatkan “
kita temui dalil “ Al Urfu ‘ ( Adat istiadat atau kebiasaan ) di dalam suatu
masyarakat. Ushul Fiqh adalah ilmu yang menghargai karya dan budaya
masyarakat selama masih dalam koridor syareat.4/
Ushul Fiqh dan Kemaslahatan Umat .“
Masholih Mursalah “ adalah salah satu bab di dalam Ushul Fiqh yang membahas
hal- hal yang berhubungan dengan kemaslahatan kehidupan manusia. Tidak
berlebihan, kalau kita katakan bahwa tidak ada satupun fenomena kehidupan
manusia yang lepas dari kontrol Ushul Fiqh. Mungkin kalau hanya ada satu bab
ini saja dalam Ushul Fiqh, niscaya sudah cukup untuk memberikan kontribusi di
dalam menciptakan maslahat kehidupan manusia.5/
Ushul Fiqh dan Pandangan Masa DepanHal
lain yang menarik dalam ilmu Ushul Fiqh adalah kemampuannya untuk
memprediksi tentang masa depan, atau memperkirakan hal-hal yang akan terjadi,
mempersiapkan sesuatu sebelum terjadi, mennyediakan payung sebelum turun
hujan. Selanjutnya menentukan hukum ‘ preventif “ untuk jaga-jaga sebelum
datangnya bencana dengan cara menutup semua jalan yang menuju ‘ kerusakan “ .
Proses semacam ini di dalam Ilmu Ushul Fiqh terkenal dengan sebutan “
Sadd Al- Dzarai’ “ . Sebuah proses pengambilan hukum yang menekankan pandangan
ke depan.6.
Ushul Fiqh dan penghargaan terhadap ilmu dan ulama.Kalau
di dalam ranah politik, demokrasi yang selama ini dijadikan favorit para
politikus sebagai alternatif solusi terhadap berbagai problematika bangsa…
walaupun kenyataanya tidak lebih dari sebuah utopia yang tidak pernah dan tidak
akan terwujud…demokrasi yang dianggap oleh sebagian kalangan sebagai ratu adil
yang tidak pernah adil..salah satu kelemahannya adalah karena tidak pernah
menghargai ilmu dan ulama. Iya.. sistem yang terbukti telah
menyengsarakan banyak orang ini menyamakan orang-orang berilmu dengan
orang-orang yang bodoh. Seorang Profesor yang belajar puluhan tahun lamanya,
sehingga rambutnya rontok dan kepalanya menjadi botak disamakan suaranya dengan
seorang pelacur dan pemabuk yang perkerjaannya hanya bersenang-senang mengumbar
syahwat. Pandangan seperti ini, tidak akan didapat di dalam ilmu Ushul
Fiqh. Para ulama, khususnya para fuqaha, yaitu orang-orang yang konsen di
dalam proses pengambil hukum telah dihargai dengan penghargaan yang
setinggi-tingginya. Hal ini terlihat secara gamblang di dalam “ Konsensus Para
Ulama “ yang mempunyai otoritas tinggi dan tidak bisa diganggu gugat oleh
siapapun juga. Bahkan karena daya tawarnya yang begitu tinggi, oleh
sementara kalangan diletakkan di atas teks-teks Al Qur’an dan Hadist yang
keduanya masih sarat dengan penafsiran (Dhanniyat Al Dalalat) . Ini semua tidak
berlaku bagi kelompok lain, yang tidak mempunyai keahlian di dalam merumuskan
hukum, walaupun kelompok tersebut adalah kumpulan profesor dari segala bidang
ilmu. Ini yang professor….bagaimana orang –orang awam yang tidak pernah
belajar ilmu agama.
Bagikan Postingan Ini
Masukan Email Anda Disini
Dapatkan pemberitahuan menarik lainnya dari kami
Related Post
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 KOMENTAR