OBJEK PEMBAHASAN USHUL FIQIH

March 20, 2014

OBJEK PEMBAHASAN USHUL FIQIH

Dari penjelasan tentang hubungan antara ushul fiqh dengan fiqh serta perbedaan masing-masing, maka jelas pula bahwa  objek ushul fiqh berbeda dengan fiqh. Objek fiqh adalah hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia beserta dalil-dalilnya yang terinci, seperti yang dicontohkan di atas.Adapun obyek ushul fiqh adalah mengenai metodologi  penetapan hukum-hukum tersebut. Kedua disiplin ilmu tersebut (fiqh dan ushul fiqh) sama-sama membahas dalil-dalil syara’ akan tetapi tinjauannya berbeda.  Fiqh membahas dalil-dalil tersebut untuk menetapkan hukum-hukum cabang yang berhubungan dengan perbuatan manusia. Sedangkan ushul fiqh meninjau dari segi penetapan hukum, klasifikasi argumentasi serta situasi dan kondisi yang melatarbelakangi dalil-dalil tersebut.Dalam hal ini, ushul fiqh menjelaskan tentang kehujjahan Al Quran, bahwa Al Quran harus didahulukan daripada Hadits, dan Al Quran merupakan sumber hukum yang pertama. Juga tentang dalil-dalil yang zhanni dan yang qath’i (pasti), serta jalan yang harus ditempuh ketika terjadi pertentangan antara zhahir nash Al Quran dan Hadits. Ushul fiqh juga menjelaskan tentang perbedaan dilalah (penunjukan) ungkapan yang berbeda-beda, seperti kedudukan dilalah yang khas terhadap dilalah yang ‘am. Begitu juga obyek dari dalil-dalil tersebut, yaitu orang yang menjadi sasaran dari hukum syara’ yang harus melaksanakan kewajiban dan menjauhi larangan. Ushul fiqh juga menjelaskan tentang keadaan seseorang yang bersifat situasional/kondisional seperti tidak (belum) mengerti hukum syara’, salah, lupa, dan sebagainya yang dapat menggugurkan atau meringankan tuntutan hukum syara’.Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa obyek pembahasan ushul fiqh adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan metodologi yang dipergunakan oleh ahli fiqh di dalam menggali hukum syara’ sehingga ia tidak keluar dari jalur yang benar. Jadi obyek pembahasan ushul fiqh meliputi klasifikasi dalil, orang-orang yang dibebani hukum syara’ sesuai dengan aplikasi dalil-dalil tersebut, orang-orang yang ahli (berhak) untuk hukum syara’, serta orang-orang yang tidak berhak, kaidah-kaidah bahasa yang dijadikan petunjuk oleh ahli fiqh untuk menetapkan hukum-hukum syara’ dari nash, kaidah-kaidah dalam menggunakan qiyas dan menetapkan titik persamaan (‘illat jami’ah) antara hukum pokok (asal) yang diqiyasi dan hukum cabang (furu’) yang diqiyaskan, kemaslahatan yang diperhitungkan oleh syara’, kaidah-kaidah umum yang dijadikan landasan oleh qiyas, atau menjadikan qiyas sebagai hukum asal lantaran tidak ada nash khusus untuk meng-qiyaskan hukum-hukum cabang. Juga meliputi pembahasan tentang maslahat yang bertentangan dengan qiyas yang secara global disebut istihsan.Disamping itu, ushul fiqh juga menjelaskan tentang hukum-hukum syara’ beserta tujuannya, rukhsah, ‘azimah dan lain-lain sebagai kategori metodologi yang dipergunakan oleh ahli fiqh untuk menggali hukum syara’.Ilmu ushul fiqh selalu mengembalikan dalil-dalil hukum syara’ kepada Allah SWT. Karena pada dasarnya yang berhak menetapkan hukum-hukum syara’ hanyalah Allah SWT. Sedangkan dalil-dalil yang ada hanyalah berfungsi sebagai sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah. Al Quran-lah yang menyatakan hukum-hukum Allah terhadap manusia, sementara Hadits berfungsi sebagai penjelasan yang merinci Al Quran, karena Rasulullah SAW tidak mengucapkan sesuatu menurut kemauan hawa nafsunya. Sedangkan dalil-dalil yang lain adalah merupakan cabang (bagian) yang menginduk kepada kedua sumber tersebut.Jadi objek pembahasan ushul fiqh ini bermuara pada hukum syara’ ditinjau dari segi hakikatnya, kriterianya, dan macam-macamnya. Hakim (Allah) dari segi dalil-dalil yang menetapkan hukum, mahkum ‘alaih (orang yang dibebani hukum) dan cara untuk menggali hukum yakni dengan berijtihad.

0 KOMENTAR